Senin, 24 Januari 2011

KERANGKA KONSEP

F. Keranka Konsep
Keranka konseptual
#Bagan#
Untuk mewujudkan Tertib Hukum Pertanahan dan memperoleh kepastian hak serta kepastian hukum hak atas tanah serta menjaga jangan sampai timbul masalah atau sengketa tanah, UUPA  telah meletakkan kewajiban kepada Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Sebab dengan pendaftaran tanah maka  pemerintah dapat memberikan hak milik atas  tanah dalam :
1.     Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa:
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

2.     Pasal 19 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 Undang-Undang Pokok Agraria yang berbunyi:
“Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

3.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.Pasal 20:
a)    Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh, yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
b)    Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
4.     Pasal 21:
a)    Hanya warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
b)    Oleh pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
c)     Orang asing yang hilang kewarganegaraannya, setelah satu tahun hak milik harus dilepaskan.
5.     Pasal 22:
a)    Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b)    Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hak milik terjadi karena:
1)    Penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
2)    Ketentuan undang-undang
6.     Pasal 27
Hak milik hapus bila:
a)    Tanahnya jatuh kepada Negara:
1)    karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18
2)    karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
3)    karena ditelantarkan    
4)    karena ketentuan pasal 21 ayat (3) dan pasal 26 ayat (2)
b)    tanahnya musnah
Pasal ini merupakan landasan hukum bagi Hak Milik Atas Tanah khususnya pendafataran tanah yang dilakukan oleh Pemerintah.
Sejalan dengan Pasal 19. 20, 21, 22, 27 UU No. 5 Tahun 1960 maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran untuk menunjang tertib adminitrasi pertanahan perlu menyederhanakan  sistem pendaftaran  tanah  dan menganti sistem pendaftaran tanah terdahulu terdapat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan PMNA/BPN No 3 Tahun 1997.
Pendaftaran tanah dapat memastikan penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan hak atas tanah sehingga sehingga tertib penggunaan tanah dan tertib pemeliharaan linkungan hidup dapat dicapai.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar