Sabtu, 29 Januari 2011

KERANGKA KONSEP II


“PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH DALAM RANGKA MENUNJANG TERTIB HUKUM PERTANAHAN
KERANGKA KONSEP

Hak atas tanah terdapat di dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, yang menyatakan, “Atas dasar hak menguasai dari negara, sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang orang lain serta badan-badan hukum”
Untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah, pemerintah melaksanakan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPA dan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dengan sasaran agar pendaftaran tanah tersebut tetap menjamin kepastian hukum dan dapat dilaksanakan tertib hukum agar dapat menunjang tertib hukum berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.
Sesuai dengan Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tujuan yang ingin di capai dari pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan ,ada tiga yaitu :
a.     Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Menurut Boedi Harsono, kepastian hukum ini merupakan tujuan utama pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya di tegaskan dalam Pasal 19 UUPA[1]. Untuk itulah, pemegang haknya diberikan sertifikat sebagai surat tanda buktinya.
b.     Untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Dengan demikian siapa pun yang memerlukan dapat dengan mudah memperoleh keterangan yang dapat dipercaya mengenai tanah-tanah yang terletak di wilayah pendaftaran yang bersangkutan, baik calon pembeli ataupun kreditor yang ingin memperoleh kepastian.
c.     Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Sedangkan fungsi pendaftaran tanah adalah untuk memperoleh alat pembuktian yang kuat tentang sahnya perbuatan hukum mengenai tanah. Alat bukti yang dimaksud adalah sertifikat yang di dalamnya disebutkan adanya perbuatan hukum dan nama pemiliknya sekarang menerima atau memperoleh peralihan haknya.[2]
Pendaftaran tanah yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah meliputi kegiatan :
a.     Pengukuran, pemetaan dan pembuatan buku tanah;
b.     Pendaftaran hak-hak baru;
c.     Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Pengaturan kegiatan pendaftaran tanah yang terdapat dalam perundang-undangan
adalah, sebagai berikut :
a.     Pasal 19, Pasal 23, Pasal 32 serta Pasal 38 UUPA
b.     Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Peraturan Pendaftaran Tanah beserta peraturan pelaksananya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
c.     Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997, Tanggal 1 Oktober 1997, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah untuk menunjang tertib hukum pertanahan setelah melaksanakan pendaftaran maka menghasilkan. Keenam objek pendaftaran tanah tersebut adalah sebagai berikut :
a.     Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha,
b.     hak guna bangunan dan hak pakai;
c.     Tanah hak pengelolaan;
d.     Tanah wakaf;
e.     Hak milik atas satuan rumah susun;
f.      Hak tanggungan;
g.     Tanah negara.




[1] Boedi Harsono, Ibid, hal: 475

[2] Djoko Prakoso dan Budiman Adi Purwanto, Op.Cit, hal: 22

“PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH DALAM RANGKA MENUNJANG TERTIB HUKUM PERTANAHAN DI KANTOR PERTANAHAN DI KABUPATEN GOWA”III


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA.

A.    Hak Atas Tanah .

Pengertian hak atas tanah terdapat di dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, yang menyatakan, “Atas dasar hak menguasai dari negara, sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang orang lain serta badan-badan hukum”.
Menjadi jelas bahwa tanah dalam pengertian adalah permukaan bumi, sedangkan hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Oleh karena itu, pengertian hak atas tanah lebih menunjuk kepada interpretasi hak terhadap tanahnya, dalam arti sebagai bagian tertentu dari permukaan bumi. Sedangkan wewenang untuk menggunakan atau mengelola tanah yang bersumber pada hak tersebut diperluas hingga meliputi juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada di bawahnya dan air serta ruang yang ada di atasnya.[1]
Dalam kaitannya dengan hak atas tanah, maka berdasarkan Pasal 16Ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, hak-hak atas tanah dapat dibedakan, antara lain :
1.     Hak Milik. (HM)
Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) UUPA yang dimaksud dengan hak milik adalah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial.
2.     Hak Guna Usaha (HGU).
Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah negara minimal 5 hektar dalam jangka waktu yang terbatas dan tertentu, yaitu maksimal 35 tahun yang kemudian dapat diperpanjang dengan maksimal 25 tahun di bidang pertanian, perikanan atau peternakan. Pengaturan mengenai Hak Guna Usaha terdapat dalam Pasal 28 UUPA. Peraturan lebih lanjut tentang HGU tertuang dalam PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah Negara.
3.     Hak Guna Bangunan. (HGB)
Hak Guna Bangunan merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, yang mempunyai jangka waktu terbatas dan tertentu yaitu maksimal 30 tahun, yang dapat diperpanjang dengan maksimal 20 tahun. Pengaturan Hak Guna Bangunan dalam UUPA terdapat di Pasal 35. Peraturan lebih lanjut tentang HGU tertuang dalam PP No. 40 Tahun 1996 Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah Negara.
4.     Hak Pakai (HP).
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberikan wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini (Pasal 41 UUPA). Aturan pelaksanaannya yaitu PP No. 40 Tahun 1996Pasal 39 sampai dengan Pasal 58.
5.     Hak Sewa (HS).
Hak sewa adalah hak mempergunakan tanah milik orang lain untuk sesuatu keperluan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. Pengaturan mengenai hak sewa terdapat dalam Pasal 44 UUPA.
Menurut JB Daliyo, dan kawan-kawan, antara HGU, HGB, HP dan HS terdapat kesamaan, yaitu hak yang memberi wewenang untuk memakai/menggunakan tanah yang bukan miliknya sendiri, dan selanjutnya dapat dikelompokkan sebagai hak pakai[2]
6.     Hak Membuka Tanah (HMT) dan Hak Memungut Hasil Hutan (HMHH).
Hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan menurut pendapat Daliyo, dan kawan-kawan , bukanlah hak atas tanah dalam arti yang sebenarnya, karena tidak memberi wewenang untuk mempergunakan atau mengusahakan tanah tertentu. Lebih lanjut, dikatakan bahwa dimasukkannya hak tersebut ke dalam kelompok hak-hak atas tanah karena lebih bersifat penyelarasan terhadap sistematika hukum adat yang menggolongkan hak-hak tersebut sebagai hak-hak tanah sebagai pengejawantahan dari hak ulayat.
Hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh Warga Negara Indonesia dan diatur dengan peraturan pemerintah hal ini diatur dalam Pasal 46 UUPA.
7.     Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak serta hak-hak lain yang bersifat sementara di atas akan ditetapkan dengan Undang-Undang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 UUPA. Hak-hak yang bersifatsementara yang disebut dalam Pasal 53 UUPA adalah :
a.     Hak Gadai
b.     Hak Usaha Bagi Hasil
c.     Hak Menumpang
d.     Hak Sewa Tanah Pertanian
1.     Hak Milik Atas Tanah.
Hak milik atas tanah sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 Ayat (1) UUPA adalah sebagai berikut : “Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan Pasal 6 yaitu semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”.
Menurut Soedharyo Soimin bahwa hak milik dapat pula diartikan hak yang dapat diwariskan secara turun temurun secara terus menerus dengan tidak harus memohon haknya kembali apabila terjadi perpindahan hak.[3]
Sedangkan menurut Pasal 21 UUPA yang dapat diperbolehkan mempunyai hak milik adalah :
a.     Warga Negara Indonesia tunggal;
b.     Badan-badan hukum yang ditunjuk Pemerintah menurut PP Nomor 38  Tahun 1963;
Terkuat dan terpenuh di sini tidak berarti bahwa hak milik merupakan hak yang mutlak, tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat. Ini dimaksudkan untuk membedakannya dengan hak atas tanah lainnya yang dimiliki oleh individu. Dengan perkataan lain bahwa hak milik merupakan hak yang paling kuat dan paling penuh di antara semua hak-hak atas tanah lainnya, sehingga si pemilik mempunyai hak untuk menuntut kembali di tangan siapa pun benda itu berada.[4]
Arti hak milik mempunyai arti fungsi sosial ialah bahwa hak milik yang dipunyai oleh seseorang tidak boleh dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau perorangan, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat banyak. Jadi, hak milik itu harus mempunyai fungsi kemasyarakatan yang memberikan berbagai hak bagi orang lain.[5]
2.     Cara Memperoleh Hak Atas Tanah.
Seseorang dapat memperoleh hak atas tanah secara origionair maupun secara derivatif. Secara origionair adalah melalui konversi hak-hak Barat dan hak-hak Adat yang dikonversi menjadi hak milik melalui permohonan hak dari tanah negara yang belum ada haknya menjadi Hak Milik. Secara derivative yaitu seseorang memperoleh hak dari subjek lain yang sudah mempunyai hak misalnya karena jual beli, tukar menukar, hibah, pemberian dengan wasiat atau warisan. Selanjutnya dalam memperoleh tanah harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut
a.     Apa yang menjadi status tanah yang bersangkutan;
b.     Status bentuk Badan Hukum yang memerlukan tanah;
c.     Ada/ tidaknya kesediaan pemerintah untuk melepaskan/ menjual tanahnya.[6]
Achmad Chulaemi lebih lanjut mengatakan bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka cara memperoleh hak atas tanah dapat dilakukan sebagai berikut[7]:
a.     Permohonan hak atas tanah, jika tanah yang diperlukan berstatus tanah negara;
b.     Pemindahan hak atas tanah, jika yang memerlukan tanah memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah dan pemiliknya bersedia untuk secara sukarela melakukan;
c.     Pelepasan/ pembebasan hak atas tanah bila yang memerlukan tanah tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah dan pemiliknya bersedia untuk melepaskan;
d.     Pencabutan hak atas tanah jika yang memerlukan tanah tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak ; pelepasan hak tidak menghasilkan kata sepakat dan tanahnya benar-benar untuk kepentingan umum.
UUPA mengenal 2 (dua) macam tanah, yaitu Tanah Negara dan Tanah yang belum dilekati oleh suatu hak atas tanah dan Tanah Hak adalah tanah yang sudah dilekati oleh suatu hak tertentu misalnya Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan HP. Untuk memperoleh Tanah Negara dilakukan dengan cara permohonan hak atas tanah[8].
B.    Pendaftaran Hak Atas Tanah.
1.     Pengertian Pendaftaran Tanah.
Untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah, pemerintah melaksanakan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPA dan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dengan sasaran agar pendaftaran tanah tersebut tetap menjamin kepastian hukum dan dapat dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.
Guna menjamin kepastian hukum hak-hak atas tanah, di satu pihak UUPA mengharuskan pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dan di lain pihak UUPA mengharuskan para pemegang hak yang bersangkutan untuk mendaftarkan hak-hak atas tanahnya.
Boedi Harsono merumuskan pendaftaran tanah sebagai suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh negara/ pemerintah secara terus menerus dan teratur, berupa pengumpulan keterangan atau data tertentu mengenai tanahtanah tertentu yang ada di wilayah-wilayah tertentu , pengolahan, peyimpanan dan penyajiannya bagi kepentingan rakyat dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan termasuk penerbitan tanda buktinya dan pemeliharaannya”[9]
Pendaftaran tanah yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah merupakan legal cadastre meliputi kegiatan :
a. Pengukuran, pemetaan dan pembuatan buku tanah;
b. Pendaftaran hak-hak baru;
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
2.     Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan.
Pewarisan merupakan proses berpindahnya hak dan kewajiban dari seseorang yang sudah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dari pengertian tersebut, maka dalam proses pewarisan hal yang terpenting adalah adanya kematian, yaitu seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan kekayaan dan mengakibatkan berpindahnya hak dan kewajiban dalam kekayaan itu kepada ahli warisnya.
Dalam Pasal 61 PP No. 24 tahun 1997 yang mengatur tentang Biaya Pendaftaran Tanah dinyatakan besar dan tata cara pembayaran biaya dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.Selanjutnya dalam Pasal 61 Ayat (3) PP No. 24 tahun 1997 dinyatakan bahwa untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan yang diajukan oleh pemegang hak dalam waktu enam (6) bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris tidak dipungut biaya biaya pendaftaran.
3.     Dasar Hukum Pengaturan Pendaftaran Tanah.
Pengaturan kegiatan pendaftaran tanah yang terdapat dalam perundang undangan adalah, sebagai berikut :
a.     Pasal 19, Pasal 23, Pasal 32 serta Pasal 38 UUPA dan PMA Nomor 1/1966 untuk Hak Pakai atas Tanah Negara;
b.     Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Peraturan Pendaftaran Tanah beserta peraturan pelaksananya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
c.     Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997, Tanggal 1 Oktober 1997, tentang Peraturan Pelaksanaa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
4.     Tujuan Pendaftaran Tanah dan Fungsi Pendaftaran Tanah
Sesuai dengan Pasal 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tujuan yang ingin di capai dari pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan ,ada tiga yaitu :
a.     Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Menurut Boedi Harsono, kepastian hukum ini merupakan tujuan utama pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya di tegaskan dalam Pasal 19 UUPA[10]. Untuk itulah, pemegang haknya diberikan sertifikat sebagai surat tanda buktinya.
b.     Untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Dengan demikian siapa pun yang memerlukan dapat dengan mudah memperoleh keterangan yang dapat dipercaya mengenai tanah-tanah yang terletak di wilayah pendaftaran yang bersangkutan, baik calon pembeli ataupun kreditor yang ingin memperoleh kepastian.
c.     Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Sedangkan fungsi pendaftaran tanah adalah untuk memperoleh alat pembuktian yang kuat tentang sahnya perbuatan hukum mengenai tanah. Alat bukti yang dimaksud adalah sertifikat yang di dalamnya disebutkan adanya perbuatan hukum dan nama pemiliknya sekarang menerima atau memperoleh peralihan haknya.[11]
5.     Asas Pendaftaran Tanah.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, mutakhir dan terbuka.
Asas sederhana mengandung pengertian bahwa ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedur mengenai pendaftaran tanah dibuat dengan mudah agar dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama bagi pemegang hak atas tanah.
Asas aman menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat member jaminan kepastian hukum sesuai dengan maksud pendaftaran tanahnya sendiri
Asas terjangkau mengandung arti pendaftaran tanah tersebut dapat dijangkau oleh pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah.
Asas mutakhir adalah pendaftaran tanah dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan sehingga data yang tersimpan di kantor pertanahan selalu sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan dan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat.
6.     Sistem Pendaftaran Tanah.
Dalam hukum pertanahan dikenal dua sistem pendaftaran tanah, yaitu
a.     Registration of Titles.
Registration of titles merupakan sistem pendaftaran hak. Dalam registration of titles, setiap pencatatan hak harus dibuktikan dengan suatu akta, tetapi dalam penyelenggaraan pendaftaran bukan aktanya yang didaftar , melainkan haknya yang diciptakan.
b. Registration of Deeds
Regristration of deeds adalah sistem pendaftaran akta. Dalam system ini, akta merupakan data yuridis dan karenanya akta itulah yang didaftar Pejabat Pendaftaran Tanah (PPT). Pejabat Pendaftar Tanah bersifat pasif dan tidak melakukan pengujian atas kebenaran data yang disebut dalam akta yang didaftar.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sistem pendaftaran tanah yang digunakan adalah system pendaftaran hak. Dalam sistem pendaftaran hak, orang yang tercatat dalam buku tanah merupakan pemegang hak atas tanah tersebut sampai dapat dibuktikan sebaliknya.
Sistem pendaftaran hak dapat diketahui dari adanya buku tanah sebagai dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik yang dihimpun dan disajikan serta diterbitkannya sertifikat sebagai surat tanda bukti hak yang didaftar. Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukurtersebut merupakan bukti  bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah didaftar[12]
7.     Objek Pendaftaran Tanah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, ada enam bidang tanah yang dapat dijadikan sebagai objek pendaftaran tanah. Keenam objek pendaftaran tanah tersebut adalah sebagai berikut :
a.     Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai;
b.     Tanah hak pengelolaan;
c.     Tanah wakaf;
d.     Hak milik atas satuan rumah susun;
e.     Hak tanggungan;
f.      Tanah negara.
Apabila yang menjadi objek pendaftaran adalah tanah negara, pendaftaran hak atas tanhanya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah negara dalam daftar tanah
8.     Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas hak dan batas tanah tersebut, pasal 19 UUPA menugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah yang sangat penting artinya untuk mendapat ketenangan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang mempunyai hak atas tanah. Pendaftaran tanah pertama kali yang meliputi kegiatan pengukuran dan pemetaan, pembukuan tanah, ajudikasi, pembukuan hak atas tanah dan penerbitan sertifikat memerlukan biaya yang relatif tinggi, sehingga untuk percepatan kegiatan tersebut Pemerintah mendapat pinjaman dari Bank Dunia.
Seiring dengan reformasi di bidang agraria, maka proses pendaftaran hak atas tanah tersebut juga berubah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah, meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali (initial registration) dan pemeliharaan data tanah (maintenance). Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik.
a.     Pendaftaran Tanah Secara Sistematik
Pendaftaran tanah secara sistematik merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/ kelurahan. Pendaftaran ini dilaksanakan atas prakarsa pemerintah berdasarkan pada suatu rencana kerja jangka panjang dan tahunan serta dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN.
b.     Pendaftaran Tanah Secara Sporadik
Pendaftaran tanah secara sporadik merupakan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/ kelurahan secara individual atau masal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berhak atas objek pendaftaran tanah yang bersangkutan atau kuasanya[13].
Ada kesamaan antara sistem pendaftaran secara sistematik dan
pendaftaran secara sporadik, yaitu keduanya merupakan pendaftaran yang
dilakukan untuk pertama kali. Adapun rangkaian kegiatan dari pendaftaran
tanah yang dilakukan untuk pertama kali tersebut meliputi :
1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik dan data yuridis;
2. Pembuktian hak dan pembukuannya;
3. Penerbitan sertifikat;
4. Penyajian data fisik dan data yuridis;
5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen


[1] Boedi Harsono, Op Cit hal: 18.
[2] J.B. Daliyo dkk, Hukum Agraria I, Buku Panduan Mahasiswa,(Jakarta, PT, Prenhallindo, 1983),hal: 69

[3] Soedharyo Soimin, Op.Cit, hal: 1
[4] Roestandi Ardiwilaga, Hukum Agraria Indonesia, (Bandung : N.V. Masa Baru, 1962), hal: 178
[5] Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, (Bandung : Alumni,1999), hal: 45
[6] Achmad Chulaemi, Cara Memperoleh Tanah Dari Tanah Negara dan Tanah Hak, (Majalah Masalah-Masalah Hukum, Undip Semarang Vol. XXX No. 3 Juli-September 2001), hal : 111


[7] Ibid
[8] Ibid, hal : 111
[9] Boedi Harsono, Op Cit, hal: 72

[10] Boedi Harsono, Ibid, hal: 475
[11] Djoko Prakoso dan Budiman Adi Purwanto, Op.Cit, hal: 22

[12] Ibid, hal: 480
[13] Boedi Harsono, Op Cit, hal: 478